Kalkulator Zakat Profesi
- Zakat Profesi
- Zakat Mal
- Zakat Perniagaan
-
Getting Started
Kalkulator Zakat Profesi
Rp
.00
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5.
Permenag Nomor 52 Tahun 2014Permenag Nomor 69 Tahun 2015