Kalkulator Zakat Mal
- Zakat Profesi
- Zakat Mal
- Zakat Perniagaan
-
Getting Started
Kalkulator Zakat Mal
Coba masukkan jumlah hartamu dan kalkulator kami akan menghitung jumlah zakatnya.
Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik.
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Permenag Nomor 52 Tahun 2014Permenag Nomor 69 Tahun 2015