Zakat Fitrah
- Zakat Profesi
- Zakat Mal
- Zakat Perniagaan
-
Getting Started
Zakat Fitrah
Tata Cara Penghitungan Zakat Fitrah
- Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
- Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
- Beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
- Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
- Zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Permenag Nomor 69 Tahun 2015