Zakat Uang dan Surat Berharga lainnya
- Zakat Profesi
- Zakat Mal
- Zakat Perniagaan
-
Getting Started
Zakat Uang dan Surat Berharga lainnya
Zakat uang dan surat berharga lainnya adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Pasal 8- Zakat uang wajib dikenakan atas kepemilikan uang yang telah mencapai nisab 85 gram emas.
- Kadar zakat atas uang sebesar 2,5%.
- Dalam hal uang yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari uang yang dimiliki.
- Zakat surat berharga wajib dikenakan atas kepemilikan surat berharga yang telah mencapai nisab 85 gram emas.
- Kadar zakat atas surat berharga sebesar 2,5%.
- Dalam hal surat berharga lainnya yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari nilai surat berharga yang dimiliki.
- Zakat uang dan surat berharga ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
- Muzaki yang memiliki uang dan surat berharga, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas.
Permenag Nomor 69 Tahun 2015