Zakat pendapatan dan jasa
- Zakat Profesi
- Zakat Mal
- Zakat Perniagaan
-
Getting Started
Zakat pendapatan dan jasa
Zakat pendapatan dan jasa adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.
- Nisab zakat pendapatan senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras.
- Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5%.
- Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Permenag Nomor 69 Tahun 2015