Awesome Logo
Kalkulator

Zakat Pertanian

Jenis Kalkulator *














Rp .00

Rp .00

Rp .00

Rp .00

Pasal 14

  1. Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah.
  2. Kadar zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebesar 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.
  3. Dalam hal hasil panen yang diperoleh muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.

Pasal 15

Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.